Jumat, 01 April 2011

Sosialisasi JAMKESMAS


Apa sih Program Jamkesmas itu?
Adalah perlindungan social melalui system pembiayaan yg menjamin masyarakat “miskin dan tidak mampu” memperoleh kebutuhan dasar dibidang kesehatan secara “gratis” berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H dan Undang undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan _bahwasanya seluruh penduduk miskin dan tidak mampu menjadi Tanggung Jawab Negara mengatur agar terpenuhinya hak hidup sehat atau berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya


Apa Tujuan Jamkesmas ?
Umum : Memberikan kesempatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu untuk mencapai derajat kesehatan setinggi – tingginya
Khusus : Memaksimalkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit
Siapa yang termasuk di Daftar Jamkesmas ?
Seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu, dgn jumlah 19,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yg totalnya 76,4 juta jiwa diseluruh Indonesia (Data BPS)

Bagaimana Memperoleh Kartu Jamkesmas ?
1. Pendataan melalui aparat Kampung kemudian diusulkan melalui kepala kampung ke tingkat kecamatan untuk diteruskan ke tingkat Kabupaten
2. Pendataan tersebut di sahkan dengan SK Bupati
3. Setelah ada SK Bupati usulan data tersebut di cetak oleh PT. Askes dan dibagikan dalam berbentuk kartu Jamkesmas
Bagaimana Prosedur Rujukan?
Pustu ( tidak sanggup harus pakai surat pengantar rujukan Pustu untuk induk) → Pusk. Induk (tidak sanggup harus pakai surat rujukan puskesmas Induk untuk Rumah sakit) → Rumah Sakit

Apa Hak Peserta Jamkesmas ?
Memperoleh pelayanan kesehatan gratis (tindakan,obat,alat kesehatan yg ditanggung oleh Jamkesmas melalui PT. Askes) di Pustu, Pusk.Induk, Rumah Sakit
Contoh Pelayanan Kesehatan yg diluar tanggungan Jamkesmas
Tindakan : Operasi Plastik,Pemasangan gigi Palsu,Pengobatan Alternatif,General Chek Up dll
Alat Kes : Kursi Roda, Alat Bantu Dengar, Korset, dan lain lain
Obat obatan : Segala Jenis obat Paten ( Non Generik mis ; Amoxan, Sanmol, BioSanbe dll )
Berapa Anggaran Biaya Program Jamkesmas (tahun 2009) ?
Dari APBN sebesar 4,6 Triliun Rupiah untuk seluruh Indonesia Rinciannya sebagai berikut ;
Rp. 5.000,- x 76.400.000 jiwa x 12 bulan = Rp. 4.600.000.000.000,-
Bagaimana yang Tidak Punya Kartu Jamkesmas ?
Menjadi Tanggung Jawab Pemda Melalui Kepala Pemerintahan Sesuai dgn Jenjang Pengobatannya dan tetap harus sesuai aturan yang berlaku (surat keterangan kepala pemerintahan setempat dan surat rujukan dari puskesmas setempat)

Siapa saja yang bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan program Jamkesmas?
PT. Askes : Pembuatan dan Pembagian Kartu Jamkesmas serta seluruh pembiayaannya
Pemerintah : Pendataan, Pengusulan , Pengesahan melalui SK Bupati
Rumah Sakit : Pemberian Pelayanan Kesehatan untuk Pasien Rawat Inap
Pusk. Induk : Pemberian Pelayanan Kesehatan Lini ke dua untuk pasien berobat/Rwt Jalan
Pustu : Pemberian Pelayanan Kesehatan Lini Pertama untuk Pasien Berobat/Rwt Jalan

Bagaimana cara Pelayanannya ?
Syarat : Pasien harus membawa kartu Jamkesmas Asli untuk Pegangan ditambah minimal 1 lembar Fotocopy setiap kali meminta Pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit

Catatan Penting ! tanpa membawa Kartu Asli dan Fotocopynya berarti anda telah mempersulit diri sendiri dalam meminta pelayanan kesehatan (untuk Kasus Rujukan ke Rumah Sakit/Rawat Inap harus disertai Surat Rujukan dari Puskesmas Induk)
Waktu :
A. Puskesmas Induk dan Pustu Pelayanan diberikan/di buka sesuai hari dan Jam kerja Pegawai (non hari libur Nasional ) namun ada Pengecualian untuk beberapa kasus
1. Persalinan atau kegawatan Obstetri Ginekologi
2. Asma atau atau sesak / henti nafas karena gangguan jantung
3. Perdarahan (luka) / Kecelakaan / Ruda Paksa
4. Stroke serta Penyakit kardio Vaskuler (peny. Jantung & Pembuluh Darah)
5. Keracunan, Anafilaktik Syok akibat konsumsi obat obatan
6. Diare Berat
7. Kelainan Syaraf dan kejiwaan,misalnya; Epilepsi, Ekstra Piramidal, Gila
8. Gigitan binatang berbahaya
Semua diberikan tanpa memandang waktu tetapi dg melihat kemampuan (kompetensi) Na Kes dan Sarana Pelayanan
B. Rumah Sakit 24 Jam standby melalui ruang Instalasi Gawat Darurat
Tempat : Sarana yg telah disediakan/ditunjuk secara resmi sebagai tempat Pemberian / Pelaksanaan Pelayanan dan Tindakan Kesehatan yaitu Poskeskam, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Induk, dan Rumah Sakit Umum Daerah
Catatan Penting! : Pelayanan selain ditempat tersebut maka dengan sendirinya menjadi dluar tanggung jawab program Jamkesmas dan membuat Petugas Kesehatan bekerja diluar perlindungan Payung Hukum

Kritik, Saran, dan Pertanyaan seputar Prog Jamkesmas se kec. Kelay mohon dialamatkan kepada kami
d/a :
Puskesmas Kelay
Jl. Poros Samarinda – Berau Km. 102 Muara Petang Kec.Kelay Kab. Berau 77362
Penanggung Jawab Program Jamkesmas Puskesmas Kelay : Arnel Panimpa, SKM
Pengelola Program Jamkesmas Puskesmas Kelay : Mohammad Yusran


Referensi :
1. Buku Juknis Pelaksanaan Jamkesmas tahun 2009 diterbitkan oleh Dirjen Yan Med Dep Kes RI
2. Buku Juknis Pelaksanaan Jamkesmas tahun 2010 diterbitkan oleh Dirjen Yan Med Dep Kes RI
3. Buku Perda Kab. Berau No. 04 tahun 2009 tentang Standarisasi Retribusi, tarif Pemberian Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Rivai
4. Buku Mediakom Edisi XVI / Februari 2009 diterbitkan oleh Dep Kes RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Penilaian Anda Tentang Blog Ini ?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...