Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
Diperuntukkan bagi masyarakat umm
Harus ada gedung/tempat yang permanen
Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Sedangkan yang disebut sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasasan khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene)
Alat-alat kebersihan
Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan ? :
Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
Adanya tuntutan physical dan mental confort
ASPEK PENTING DALAM PENYELENGGARAAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM
Aspek teknis /hukum (persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang-undangan sanitasi
Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dll
Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine
HAMBATAN YANG SANGAT SERING DIJUMPAI DALAM PELAKSANAAN SANITASI DI TEMPAT-TEMPAT UMUM
PENGUSAHA
Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
Adanya sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU
PEMERINTAH
Belum semua peraltan dimiliki oelh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
LANGKAH-LANGKAH DALAM IMPLEMENTASI USAHA STTU
Identifikasi masalah (problem identification)
Pemeriksaan H&S TTU (sanitary inspection)
Follow Up
Evaluasi
Pencatatan dan pelaporan
JENIS-JENIS TEMPAT UMUM YANG SANGAT MEMERLUKAN PENGAWASAN
Hotel
Restourant
Kolam renang
Pasar
Bioskop
tempat-tempat rekreasi
tempat-tempat ibadah
pertokoan
Pemangkas rambut
salon
Stasiun kereta api atau bus
rumah sakit
sumber : Wordpress-ilmu kesehatan masyarakat
by. esf
Semoga bermanfaat...
BalasHapus